Header Ads


Difasilitasi oleh Polresta Tangerang, Pasangan Kekasih Korban Persekusi Warga Cikupa yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Menikah

Difasilitasi oleh Polresta Tangerang, Pasangan Kekasih Korban Persekusi Warga Cikupa yang Viral di Medsos Ini Akhirnya Menikah

MajalahQQHOKI.com,  Tangerang  --  Pasangan kekasih yang menjadi korban persekusi sejumlah warga di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya,  Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang beberapa waktu yang lalu akhirnya resmi menjadi suami istri pada Selasa (21/11/2017).

Prosesi akad nikah yang difasilitasi Polresta Tangerang itu dilaksanakan di kediaman mempelai pria di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan akad nikah berlangsung sederhana guna menghormati psikologis kedua mempelai dan keluarga.

Melangsungkan pernikahan sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua mempelai.

Polresta Tangerang, hanya memfasilitasi akad nikah itu.

"Mereka dinikahkan secara agama dulu. Kami akan bantu juga agar pernikahan mereka tercatatkan di administrasi negara," ujar Sabilul dalam keterangannya kepada Warta Kota, Rabu (22/11/2017).

Ia menambahkan difasilitasinya akad nikah oleh Polresta Tangerang merupakan bagian dari trauma healing untuk keduanya.

Kasus persekusi sendiri masih terus diselidiki termasuk mengejar pelaku pengunggah video ke media sosial yang menjadi viral.

"Prosesi akad nikah adalah momen yang sakral, untuk itu kita berusaha agar kekhidmatannya tidak terganggu. Tentu secara psikologi keduanya masih trauma, kita berharap setelah akad nikah akan turut meringankan beban psikis mereka," ucapnya.

Sabilul berjanji akan terus mengusut kasus persekusi itu hingga tuntas.

Ia juga menegaskan, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.

Ke depan, lanjut Kapolres, pendidikan hukum (law education) untuk masyarakat akan digencarkan agar peristiwa main hakim sendiri tidak terjadi lagi.

"Yang bersangkutan tidak berbuat mesum dan memang yang bersangkutan adalah pacaran dan akan segera menikah," ujar Sabilul dalam akun Instagramnya, @m.sabilul_alif, Selasa (14/11/2017).

Sabilul menyanyangkan tindakan yang dilakukan sejumlah orang terhadap pasangan kekasih itu. Dia mengatakan, siapa pun tidak boleh main hakim sendiri.

"Ini adalah langkah pro aktif dari kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi," kata Sabilul.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.

Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (adm/vie)

Sumber → Image result for Warta Kota logo png

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.