Dengan Nada Tinggi, Fredrich Sebut Dakwaan KPK Rekayasa

MajalahAnalisa.com, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi membantah seluruh isi surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Seusai jaksa membaca dakwaan, Fredrich mengajukan eksepsi.
Nada suara Fredrich tiba-tiba meninggi ketika ditanya oleh majelis hakim. Ia mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa KPK tidak sesuai fakta.
"Saya sudah baca surat dakwaan waktu diserahkan pengacara saya. Dakwaan itu palsu dan rekayasa, sekarang juga saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich.
Ketua majelis hakim kemudian meminta agar Fredrich hanya menjawab apa yang ditanya oleh hakim.
"Saya tanya, apakah Saudara terdakwa mengerti surat dakwaan yang dibacakan jaksa?" Kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.
Fredrich kemudian dengan lantang menjawab bahwa dia mengerti.
"Saya mengerti meskipun itu palsu," kata Fredrich.
Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Agen Sakong Online
Fredrich merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Ia diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sumber dari,KOMPAS.com
Post a Comment