Header Ads


Sopir Pribadi Bawa Kabur Mobil Majikan

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, Kamis (15/2/2018), mengumumkan penangkapan YUS yang membawa kabur mobil milik majikannya.


MajalahAnalisa.com, JAKARTA -  Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap MS alias DM alias YUS pada Selasa (6/2/2018) lalu. YUS membawa kabur mobil milik majikannya yang berinisial TY.

Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, menjelaskan YUS berpura-pura menjadi sopir pribadi TY agar bisa membawa kabur mobil milik TY. Rachmat menyebut Iyus sudah berulang kali melakukan kegiatan seperti itu.

"Tersangka sering melakukan penggelapan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan tidak sekolah, hanya mengandalkan dirinya bisa menyetir mobil. Namun, keahliannya tersebut hanya untuk mengelabui para korbannya," kata Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis kemarin.

Rachmat menceritakan YUS tercatat bekerja bagi TY sejak 30 Januari 2018. Beberapa hari kemudian, TY meminta YUS mengantarkannya ke sebuah yayasan akupuntur di Penjaringan, Jakarta Utara.

Agen sakong Online

Di sinilah TY menyadari bahwa mobilnya dibawa kabur YUS. Pasalnya, TY tidak bisa menemukan mobilnya dan tak bisa menghubungi YUS.

"Saat korban selesai berobat dan keluar dari ruang akupuntur, tersangka dan mobilnya tidak ada di tempat parkir. Saksi menghubungi HP tersangka namun tidak diangkat dan beberapa kali dihubungi kemudian HP tersangka dimatikan," kata Rachmat.

Pada 6 Februari 2018, YUS ditangkap di rumah kontrakannya di Kalideres, Jakarta Barat. Saat ditangkap, YUS mengaku telah membawa kabur mobil milik TY dan menyewakannya di Temanggung, Jawa Tengah.

"Tersangka menerangkan bahwa mobil korban dibawa ke daerah Temanggung dan mobil itu disewakan atau direntalkan kepada saudaranya yang bernama MS," kata Rachmat.

Polisi juga menjelaskan, YUS selalu mengganti nomor polisi setiap mobil yang ia bawa kabur.

Pria itu kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Sumber dari, KOMPAS.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.