Header Ads


Uang Klaim Diduga Dicuri Agen, Nasabah Allianz Lapor Polisi

Wiwih Luciani Bohar, seorang nasabah asuransi Allianz dan pengacaranya Alvin Lim di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).



MajalahAnalisa.com, JAKARTA - Wiwih Luciani Bohar, seorang nasabah asuransi Allianz melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan yang dialaminya beberapa waktu lalu. Alvin Lim, selaku pengacara menjelaskan, pencurian ini bermula dari meninggalnya suami Wiwih, Belki Sukiyo pada Juli 2017 lalu.

"Keluarga Bapak Belki membeli empat polis asuransi Alliaz untuk dia, istri, dan dua anaknya. Kemudian pada Februari 2017, Bapak Belki sakit dan dirawat di rumah sakit," kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).

Selama menjalani perawatan di rumah sakit, istri Belki kesulitan mencairkan klaim asuransi. Belki bahkan sempat di rawat di rumah karena biaya perawatan di rumah sakit belum juga bisa cair. Setelah didesak, baru lah klaim tersebut cair. Namun sayangnya Belki sudah meninggal dunia.

Ketika akan menarik uang berisi klaim di rekening BCA milik Belki, Wiwih diminta megurus surat kematian dan surat ahli waris oleh bank terlebih dahulu.

Kemudian ketika semua surat lengkap pada Januari 2018 dan Wiwih akan menarik uang di rekening, pihak bank memberi tahu bahwa rekening berisi klaim yang totalnya mencapai Rp 105 juta tersebut sudah ditarik bertahap oleh orang yang mengaku Belki.

Agen Sakong Online

"Katanya ada orang yang mirip seperti Pak Belki, datang dengan KTP atas nama itu, minta buku dan ATM baru, kemudian isi saldonya ditransfer ke orang namanya Feronika, itu agen," ujar Alvin.

Alvin mengetahui Feronika adalah agen asuransi Allianz dari buku polis yang menerangkan nama agen adalah Feronika. Padahal, empat polis asuransi awalny dibeli dari agen Prudential bernama Robby. Namun Robby juga menawarkan asuransi Allianz untuk Belki dan keluarga dari agen Feronika.

Alvin mengaku pihaknya sudah berusaha menghubungi Allianz terkait masalah ini, namun belum juga mendapat respon. Oleh karena itu ia melaporkan Feronika ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat.

"Kami kecewa karena pihak asuransi seharusnya bertanggung jawab atas data-data yang diberikan klien. Kan ada nomor rekening, KTP, KK, dari situ bisa tahu nama ibu dan sebagainya sehingga disalahgunakan," kata Alvin.

Kasus ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan laporan nomor 640/II/2018/PMJ.Dit Reskrimum.


Sumber dari, KOMPAS.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.