Header Ads


''Chat'' Facebook Jadi Pemicu ABG Aniaya Sisiwi SMP di Tangerang

Ilustrasi


Majalahqqhoki.net, TANGERANG -Sebuah chat atau obrolan di Facebook menjadi pemicu dua remaja perempuan berinisial LS (15) dan YIZ (15) melakukan kekerasan terhadap seorang siswi SMP berinisial WA (13).

Dalam pengakuannya, LS mengatakan bahwa WA secara sengaja mengirimkan pesan kepada pacarnya. Hal itu yang kemudian membuat LS marah kepada WA.

"Dia nge-chat pacar saya begitu di Facebook dan ngajak jadian. Sebelumnya saya sudah lupain masalah itu, tetapi pas waktu itu ketemu lagi sama WA dan mau nanya baik-baik soal itu," kata LS di Mapolres Metro Tangerang, Senin (12/3/2018).

LS bersama teman-temannya, termasuk YIZ, bertemu dengan WA di sebuah tempat cuci motor.

Mereka langsung mengajak WA ke sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Modernland Tangerang.

Agen Sakong Online

LS mengaku bahwa mulanya ia tak ingin memukul, menendang, dan memaki WA. Namun, lantaran kesal, akhirnya dia melakukan perbuatan tersebut.

"Karena kesel saja dan emosi, saya juga minta maaf kepada WA. Awalnya ya saya tanya soal chat di Facebook itu, tapi pas ditanya dia ngeselin, dia minta jadian gitu sama cowok saya," ujar dia.

LS pun dibantu YIZ untuk menganiaya WA. Dua remaja perempuan yang putus sekolah itu akhirnya memukul, menendang, dan memaki WA bersama-sama hingga WA menangis serta mengerang kesakitan.

YIZ mengaku ikut menendang dan memukul WA lantaran kesal dengan sikap WA. "Saya ikutan nendang karena kesal dengan cara omongan dia, dibilangin malah kayak diabaikan begitu," ujar YIZ.

LS dan YIZ ditangkap anggota Tim Srikandi Polres Metro Tangerang pada Sabtu (10/3/2018) atau sehari selang peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Aksi kekerasan atau bullying (perundungan) itu terjadi pada Jumat (9/3/2018) dan terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 46 detik yang viral di media sosial.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.