Header Ads


Tulis Status Tentang Barongsai di Facebook, Seorang Pria Ditangkap

Ilustrasi Facebook


Majalahqqhoki.net, PONTIANAK, - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengamankan seorang pria berinisial IR yang menuliskan status di akun Facebook miliknya.

Pelaku ditangkap di Pontianak, Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB karena diduga melakukan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.

 Kepala Satreskrim Polresta Pontianak Komisaris Husni Ramli mengungkapkan, IR menuliskan status pada tanggal 3 Maret 2018 sekitar pukul 05.37 WIB di laman akun Facebook atas nama "Irwan Bin Abdurahman" yang menyinggung tatung dan barongsai.

"Akibat tulisan yang dibuat di akun Facebook milik pelaku itu, banyak tanggapan dari orang yang membaca (pemilik akun Facebook lain) yang dapat menimbulkan SARA," ungkap Husni, Senin (5/3/2018) sore.

Agen Sakong Online

Husni menambahkan, pelaku berdalih bahwa status yang diunggahnya tersebut merupakan bentuk protes kepada acara barongsai dan tatung yang diselenggarakan di Jalan Gajah Mada, Pontianak.

 Pelaku protes karena, menurut dia, banyak sampah yang bertebaran di lokasi acara tersebut setelah acara berlangsung.

"Kekecewaan pelaku yang dituangkannya dalam status Facebook itu diharapkan bisa dibaca oleh orang lain," ungkap Husni.

 Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Sumber dari, KOMPAS.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.