Header Ads


2 Warga Ciputat Tewas Akibat Miras Oplosan

Ilustrasi Miras Oplosan


Majalahqq.net, Tanggerang Selatan - Polisi mengungkap kasus dua orang warga yang tewas akibat minuman keras ( miras) oplosan di Jalan Musyawarah, Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Keduanya adalah A Rohman (41) dan Ade Firmansyah (34) yang merupakan sekuriti di kompleks yang sama. Mereka meninggal dunia di tempat dan waktu berbeda serta telah dimakamkan.

"Menurut keterangan saksi, kedua orang korban tersebut berturut-turut minum miras," kata Kasat Reskrim Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander dalam keterangannya pada Kamis (12/4/2018). Baca juga : Darurat Miras Oplosan, Polisi Minta Penjual Dipenjara 3 Bulan Ia menyampaikan, korban menenggak miras mulai Sabtu (7/4/2018) malam, Minggu (8/4/2018) siang dan malam, serta Senin (9/4/2018) siang. Rohman dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tangerang pukul 14 .00 WIB pada Selasa (10/4/2018).

Sementara itu, Ade meninggal dunia pada Rabu (11/4/2018) pukul 00.00 WIB. Dari kejadian ini, polisi mengamankan pelaku yakni penjual miras oplosan yaitu Ronny (50) di Polres Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku terakhir bertemu korban saat membeli miras di tempatnya pada Sabtu (7/4/2018) pukul 22.00 WIB.

Agen Sakong Online

enurut keterangan pelaku, kedua orang korban tersebut setiap hari membeli minuman jenis miras Vodka dan Mension," ucap dia.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti 7 botol kosong Vodka, 2 botol kosong Mension, 2 botol Kratingdaeng, 2 botol kosong Coca Cola dan sisa minuman Fanta dalam botol.

Sementara itu, pelaku disangka melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Ia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun. Selanjutnya, polisi akan mengumpulkan barang bukti untuk di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri untuk menemukan kandungan minuman membuat korban meninggal dunia.

 Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan rekam medis korban yang meninggal dunia di RSUD Tangerang Selatan.

"Kami berencana meminta persetujuan keluarga korban untuk proses pembongkaran makam dalam upaya autopsi," ujar Alexander.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.