Header Ads


Aada Kandungan Sirup di Miras Oplosan Yang Tewaskan Dua Warga Ciputat

Sejumlah barang bukti dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus minuman keras (miras) oplosan di Halaman Gedung Polres Tangerang Selatan, Jumat (13/4/2018). Polres Tangerang Selatan mengamankan sejumlah bahan baku pembuatan miras oplosan seperti mesin pres botol, botol kosong, 6.000 botol miras yang sudah siap edar, tutup botol dan lain-lain.



Majalahqqhoki.net, TANGGERANG - Pihak kepolisian menyatakan, minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan dua warga Ciputat, Tangerang Selatan, A Rohman (41) dan Ade Firmansyah (34), salah satunya mengandung campuran sirup.

Sebelumnya, dua pria yang bekerja sebagai sekuriti di Jalan Musyawarah, Ciputat itu tewas diduga akibat menenggak miras oplosan.

Kapolres Tangerang Selatan Ferdy Iriawan mengatakan, selain mengandung sirup, miras yang ditenggak kedua korban mengandung bahan lain yang saat ini masih dalam penelitian di laboratorium.

"(Kandungannya) alkohol. Ada pemanis model sirup rasa-rasa," kata Ferdy, di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (13/4/2018).

 Keduanya diduga tewas setelah menenggak miras oplosan hasil racikan sendiri. Kandungan miras oplosan yang diminum kedua korban disebut sudah di bawah standar. Ferdy mengatakan, yang menyebabkan peminum meninggal dunia, akibat menggabungkan kandungan seperti penambahan minuman pemanis.

Agen Sakong Online

"Kalau memalsukan produksinya, ditambah oleh peminum sendiri dioplos, itu yang mematikan," ujar Ferdy.

Dari kasus tewasnya dua warga Ciputat itu, Polres Tangerang Selatan melakukan pengembangan penyelidikan, dan menemukan 5 orang tersangka.

 Mereka adalah R (50) penjual minuman oplosan, I (35) distributor, L (35) pemilik pabrik, K (35) dan H (31), karyawan pabrik pengoplos.

Dari kejadian ini, kelima tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang-Undang Noomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP. Mereka terancam dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.