Header Ads


Bunuh Kakak Ipar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ilustrasi


Majalahqqhoki.net, BETUN - Seorang pria asal Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FRD alias Dimu (32), ditangkap aparat Kepolisian Resor Belu.

Dimu ditangkap, karena membunuh Antonius Luan, yang tidak lain adalah kakak iparnya.

Kasus pembunuhan itu dilaporkan kerabat Antonius kepada polisi. Pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Usai menerima laporan, Tim Buru Sergap Polres Belu, bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Agen Sakong Online

Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Jemy O Noke mengatakan, pihaknya menangkap Dimu di kediamannya tanpa perlawanan.

"Dalam waktu kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelaku dan langsung kita bawa ke Mapolres Belu," kata Jemy, kepada Kompas.com, Jumat (20/4/2018) malam.

Menurut Jemy, pembunuhan bermula ketika korban bertamu ke rumah pelaku. Saat itu, korban baru datang dari Kalimantan. Setelah masuk ke rumah pelaku, keduanya pun bertengkar dan berkelahi

 Saat sedang berkelahi, pelaku mengambil sebilah pisau dan menusuk ke bagian dada sebelah kiri korban sebanyak dua kali.

 "Setelah ditikam, korban langsung tewas di tempat akibat kehabisan darah," ujar Jemy. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Belu dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.