Header Ads


Jaksa Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana ?

Kantor First Travel Depok, Jawa Barat pada Sabtu (22/7/2017).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok Heri Jerman menganggap harga Rp 14,3 juta tidak logis untuk memberangkatkan jemaah umrah. Pernyataannya tersebut berdasarkan kesaksian pihak vendor yang pernah dihadirkan dalam sidang.

"Apakah logis dengan skema bisnis dia mengatakan bisa (memberangkatkan), dari saksi yang dihadirkan jaksa ternyata lebih dari Rp 14,3 juta. Logikanya di mana?" ujar Jaksa Heri di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).

Dalam sidang, Direktur Utama First Travel menyebut dengan harga Rp 14,3 juta, perusahaannya masih dapat keuntungan Rp 1 juta perorang.

Ia kemudian merinci alokasi pengeluaran untuk tiket, visa, katering, hingga akomodasi di Mekah dan Madinah hanya menghabiskan Rp 13,4 juta. Sementara saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa harga minimal untuk paket umrah sekitar Rp 20 juta.

 "Dan ingat terdakwa tidak ada usaha lain. Justru dia membeli perusahaan yang tidak ada kaitannya dia beli," kata Heri.

Dalam sidang pula, Andika mengakui bahwa uang di rekening First Travel tidak cukup memberangkatkan ribuan jemaah yang terlantar. Namun, perusahaannya telah membuka pendaftaran untuk promo umrah tahun 2018 dengan harga Rp 16,5 juta.

Agen Sakong Online

Andika menyebut dari uang calon jemaah yang akan umrah pada 2018 itu akan menutupi kekurangan di tahun 2017.

"Itulah modusnya bahwa uangnya nanti untuk menutupi lagi kekurangan yang sebenarnya ongkos itu kurang," kata Heri.

Heri tak mempermasalahkan para terdakwa yang tak mengakui sepenuhnya isi berita acara pemeriksaan dan dakwaan jaksa. Namun, jaksa memiliki.bukti yang menguatkan dakwaan tersebut sehingga terdakwa tak bisa berkelit.

Selain itu, sikap terdakwa juga akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

"Tentunya itu akan berpengaruh orang yang mengakui terus terang dengan orang yang tidak mengakui terus terang. Itu akan sangat pengaruh dalam hal berat atau ringannya tuntutan," kata Heri.

 Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan. Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.