Header Ads


Jual Gadis Belia, Muncikari di Nunukan Dijerat UU Perlindungan Anak

Mucikari Sudianto Suwandi, warga Kelurahan Nunukan Tengah, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak karena tertangkap mempekerjakan PSK di bawah umur.


Majalahqqhoki.net, Nunukan - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, memastikan akan menjerat mucikari Sudianto Suwandi, warga Kelurahan Nunukan Tengah, dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Muhammad Ali Suhandak mengatakan, 2 anak buah Sudianto yang masih berusia di bawah umur dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). “Keduanya masih di bawah umur, masih di bawah 18 tahun,” ujarnya, Senin (16/4/2018).

Ali Suhandak menambahkan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus prostitusi yang dijalankan oleh Sudianto.

Agen Sakong Online

Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah masih ada lagi PSK yang dipekerjakan oleh pelaku mengingat Sudianto mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 13 kali.

“Kita masih melakukan pedalaman,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan Sudianto Suwandi karena kedapatan melakukan transaksi prostitusi secara terselubung pada Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan A Yani Nunukan.

Sudianto mengaku telah melakukan 13 transakasi selama menjadi mucikari dengan tarif Rp 800.000 untuk layanan short time.

Dalam satu kali transaksi, pelaku mengaku mendapat bagian Rp 200 hingga Rp 500.000 dari sejumlah perempuan yang dijadikan PSK.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.