Header Ads


Kuasa Hukum Ahok Belum Terima Salinan Putusan Penilakan PK dari MA

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum menerima salinan putusan penolakan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

"Belum, Mas. Nanti kalau sudah (diterima) saya kabarkan," ujar anggota kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Ahok mengajukan PK terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus penodaan agama.

MA mengeluarkan putusan dengan menolak PK tersebut.

Kuasa hukum Ahok lainnya, Fifi lety Indra mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut.

Agen Sakong Online

Fifi mengaku penasaran alasan majelis hakim menolak PK Ahok.

"Ada yang kurang wajar, begitu ketok palu dan diputuskan juga, sampai sekarang belum turun-turun juga (salinan putusan)," ujar Fifi dalam wawancara bersama Najwa Shihab di akun Youtube Najwa yang dipublikasikan pada Senin (16/4/2018).

 Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 terkait vonis dua tahun penjara kasus penodaan agama.

 Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak PK Ahok.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.