Header Ads


Melihat Alat-alat Besar Pengoplos Miras Pembawa Maut.......

Drum besar penampung miras oplosan saat dipamerkan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).


Majalahqqhoki.net, JAKARTA - Pada Jumat (20/4/2018) pagi, pihak Polda Metro Jaya menggelar rilis hasil operasi minuman keras oplosan dan tak berizin dari sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam rilis tersebut ditampilkan berbagai miras berbagai merek dan bentuk yang merupakan hasil operasi polisi dari wilayah Tangerang Kota, Bekasi Kota, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Depok.

 Ada hal yang menarik yang ditampilkan satuan Polres Tangerang Kota. Alat-alat berkukuran besar hasil sitaan diletakkan berjejer di antara puluhan botol dan plastik miras oplosan.

 "Ini alat-alat untuk membuat miras oplosan," ujar Wakasat Binmas Polresta Tangerang Kompol Afroni Sugiarto saat ditemui, Jumat (20/4/2018).

 Salah satu alat berbentuk tabung dengan diameter lebih kurang setengah meter dan tinggi satu meter.

Uniknya, di atas tabung tersebut diletakkan bor listrik yang biasanya digunakan untuk melubangi kayu dan benda keras lainnya "Bor ini disambung dengan batang besi panjang.

Gunanya untuk mengaduk bahan baku miras sebelum dilakukan fermentasi. Jadi seperti blender fungsinya," ujar dia.

Menurut Aftoni, bahan baku pembuatan miras ini berasal dari bahan alami seperti beras, pala, dan air. Bahan-bahan tersebut kemudian difermentasi dengan tabung lain yang berukuran hampir sama dan dipanaskan dengan suhu tertentu.

 "Ini semacam penyulingan. Hasilnya nanti berupa cairam bening yang sering disebut ciu. Ciu ini jadi bahan baku miras oplosan," kata dia. Menurut Afroni, cairan ciu ini mengandung ethanol yang memabukkan tetapi tidak mematikan.

Cairan kemudian menghasilkan zat methanol ketika dicampur bahan lainnya. "Pelaku ini kemudian mencampurnya dengan bahan lain seperti Autan, minuman berenergi dan bahan lainnya yang menyebabkan kandungan methanol keluar," ujar dia.

Miras hasil oplosan ini ditampung dalam beberapa drum berukuran besar. Saat tutup drum dibuka, tercium aroma yang begitu menyengat dan membuat pusing.

Agen Sakong Online

"Ini kemudian dikemas dengan plastik dan dijual oleh pelaku seharga Rp 15.000. Bayangkan, cairan yang baunya tidak sedap begini diminum oleh manusia," kata dia. Miras oplosan ini menyebabkan dua orang warga Ciputat tewas pada 10 dan 11 April 2018.

Dari tewasnya dua warga ini, Polres Tangerang Selatan melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan 5 orang tersangka yaitu R (50) penjual minuman oplosan, I (35) distributor, L (35) pemilik pabrik, K (35) dan H (31), karyawan pabrik pengoplos.

Kelima tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahum 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP.

Mereka terancam dijerat hukuman maksmal 20 tahun penjara

 Adapun barang bukti yang diamankan berasal dari hasil penggeledahan dua pabrik. Pada pabrik pertama terletak di Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangerang Selatan ditemukan 900 botol merek miras Mension dan Vodka.

Pabrik kedua, sebagai pengoplos berada di Cipondoh, Kota Tangerang. Barang bukti yang ditemukam 2 mesin pres botol, 21 dus miras merek Vodka dan Mension, 6 dus botol kosong, 5 jerigen ukuran 25 liter ethanol, 3 botol perasa jeruk, 1 botol perasa vanilla, 1 jerigen perasa karamel, 1 alat aduk dan beberapa dus kosong.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.