Header Ads


Menghilang, Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Anggota DPRD Dihentikan

Ilustrasi


Majalahqqhoki.net, SEMARANG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Kendal berinisial R.

R diduga menggunakan agenda resesnya di Balai Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kendal untuk kampanye calon gubernur Jawa Tengah nomor urut dua pada hari Minggu (11/3/2018).

Kasus yang menerpa politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akhirnya dihentikan karena yang bersangkutan menghilang.

"Yang kasus anggota DPRD Kendal dihentikan karena yang bersangkutan menghilang saat penyidikan," ujar Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka, di Semarang, Rabu (25/4/2018).

Fajar mengatakan, pihak sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tidak dapat menemukan R ketika proses penyidikan. Padahal penyidikan di tingkat kepolisian terbatas selama 14 hari.

"Selama lebih dari 14 hari tidak ditemukan, akhirnya dihentikan," ucapnya.

Agen Sakong Online

Selain anggota DPRD Kendal, Gakkumdu juga memberhentikan kasus kepala desa di Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang inisial CI dengan alasa yang sama. CI menghilang saat proses penyidikan.

Fajar menambahkan, meski R telah diberhentikan, pihak Gakkumdu Kendal telah berhasil mengajukan Z ke meja hijau. Z diduga diperintah R membagi-bagikan uang untuk memilih pasangan nomor urut 2 Sudirman Said-Ida Fauziyah.

 Namun saat putusan pada Rabu (18/4/2018), Z diputus bebas. Z dinyatakan tidak bersalah karena saat melakukan dugaan pelanggaran pemilu tidak disertai dengan unsur kesengajaan.

 Meski demikian, Bawaslu tetap mengajukan keberatan, hingga mengajukan banding. "Yang kasus Z, jaksa sudah resmi mengajukan banding," tandas Fajar.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.