Header Ads


Penipuan Berkedok Umrah di Trenggalek Terungkap, Pelaku Bawa Uang Korban Rp 40 juta

Pelaku (kepala ditutup) penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah ditangkap jajaran Polres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (18/4/2018).


Majalahqqhoki.net, TRENGGALEK - Seorang pelaku tindak kejahatan penipuan berkedok ibadah umrah di Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Rabu (18/4/2018). Pelaku mencatut salah satu nama biro perjalanan umrah guna melancarkan aksinya.

“Untuk mengelabuhi korban, pelaku menawarkan promo ibadah umrah dan mencatut salah satu biro perjalanan umrah,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Syahputro.

Pelaku bernama Jennuar Kiki Hersian tercatat sebagai warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini mesti berurusan dengan polisi.

Diketahui, pelaku melakukan tindak kejahatan penipuan terhadap korban yang berasal dari Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

“Pelaku berasal dari Kabupaten Sidoarjo dan dilaporkan oleh korban atas nama Suroso (43), warga Kecamatan Kampak, Trenggalek,” ungkap Didit.

Pelaku ditangkap oleh Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek di rumahnya yang berada di Kabupaten Sidoarjo beberapa hari lalu.

“Dari barang bukti, terdapat kuitansi tanda terima dari dua nama biro perjalanan umrah, yakni PT Darussalam Internasional dan PT MWU Solusi Balad Lumampah,” terang Didit.

Agen Sakong Online

Kasus ini bermula ketika korban hendak mengikuti program promo ibadah umrah yang ditawarkan oleh pelaku. Setelah melakukan transaksi pembayaran dua kali dan hingga akhirnya lunas, korban tidak kunjung diberangkatkan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Korban melakukan pembayaran melalui transfer terhadap pelaku total sekitar Rp 40 juta.

“Setelah korban membayar lunas sebesar Rp 40 juta, korban tidak kunjung diberangkatkan sesuai waktu yang dijanjikan oleh biro perjalanan umrah yang diutarakan oleh tersangka,” tutur Didit.

Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan pelaku ke polisi. Sejumlah barang bukti berupa kuitansi pelunasan pembayaran, surat perjanjian antara korban dan pelaku yang berisi jadwal pemberangkatan, serta sejumlah bukti pembayaran diamankan di Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi terus mengembangkan kasus ini dan dimungkinkan ada pelaku lain maupun korban lain yang belum melapor.

“Kami terus lakukan perkembangan kasus ini, dan kami harapkan untuk segera melapor ke polisi apabila ada warga yang merasa menjadi korban ibadah umrah ini,” ujar Didit.

Adapun tersangka yang berstatus ibu rumah tangga ini mengaku mencari nasabah ibadah umrah sebagai sampingan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman empat tahun penjara.

 “Saya tidak fokus pada pekerjaan (mencari nasabah) ini, dan hanya sampingan,” ucap pelaku.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.