Header Ads


Perampok Ini Pukul 2 Bocah dengan Linggis karena Panik Terpergok Mencuri

Ilustrasi penangkapan


Majalahqqhoki.com, BANDUNG -   Polisi berhasil menangkap RM (28), perampok yang melukai dua bocah berinisial AM (12) dan DA (3,5) dengan linggis lantaran tepergok merampok sebuah rumah di Kampung Nusa RT02/14, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

 Kepada awak media, RM mengaku masuk ke rumah tersebut pada Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Pada saat masuk ke rumah, RM tepergok dua bocah itu. RM pun melayangkan linggis ke arah dua bocah tersebut. "Spontanitas Pak (pukul kedua anak), saya pukul pakai linggis, mukulnya lebih dari sekali," kata RM.

RM mengaku terpaksa menganiaya kedua anak tersebut karena panik. "Saya lakukan karena saya ketahuan? Rencana maungambil barang, TV," katanya. RM mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut kosong.

a juga mengaku tak mengenali pemilik rumah itu. "Saya enggak kenal sama orang tua korban," katanya.

Agen Sakong Online

Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Firman Taufik menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (25/4/2018) sore sekitar pukul 15.40 WIB di Kampung Nusa, RT0/14, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Polisi menangkap RM setelah mendapat informasi dan ciri-ciri pelaku.

"Dalam waktu 10 jam berhasil mengungkap dan menangkap tersangka, berdasarkan informasi di lapangan. Data dan ciri kita kembangkan, alhamdulillah kita berhasil ungkap," pungkasnya. Kaki RM terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

"Tersangka dia satu kampung (dengan korban), dia sudah tahu kebiasaan korban, setiap subuh pelapor sering ke pasar, di situ dia mencari kesempatan untuk mengambil barang dari korban," jelas Firman. Saat ini, pihaknya masih mendalami berapa kali aksi perampokan yang dilakukan pelaku.

 "Saat ini pelaku mengaku (melakukan perampokan) sendiri, nanti kita dalami," katanya.

pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 80 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Tindak Pencurian dan Kekerasan serta Kekerasan terhadap Anak. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tutupnya.


Sumber dari. Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.