Header Ads


Seorang Kades Dipenjara Karena Pimpin Demo Pengembang Rumah Subsidi

Kepala Desa Ranjok Basirudin (51) dipenjara lantaran demo bersama warganya menuntut pembangunan fasilitas umum di perumahan bersusidi  PT Lombok Royal Property. Basirudin menjalani sidang pertamanya di PN Mataram, Selasa siang (17/4/2018).


Majalahqqhoki.com, MATARAM - Kepala Desa Ranjok, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Basirudin (51) ditangkap polisi karena memimpin aksi bersama masyarakatnya dan membongkar paving blok di areal pembangunan rumah bersubsidi di daerahnya.

Kades Basirudin dilaporkan ke polisi oleh pengembang PT Lombok Royal Property. Dia dituding menghasut warga untuk merusak fasilitas perumahan berupa paving blok pada saat berunjuk rasa bersama warga menuntut penyediaan fasilitas umum di kompleks perumahan bersubsidi itu pada 22 Desember 2017silam.

“Dan kini kepala desa mendekam dipenjara dan hari ini direncanakan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Mataram,” kata Joko Jumadi, tim kuasa hukum dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), kepada Kompas.com, Selasa (17/4/2018).

Agen Sakong Online

Joko heran kliennya ditangkap hanya gara-gara membongkar paving blok dan berdemo menuntut fasilitas umum untuk 400 rumah bersubsidi. Bahkan kasusnya diproses sangat cepat hingga sampai di persidangan.

“Ini kan janggal sekali, apa karena pemilik perusahaan pengembang perumahan ini dianggap punya pengaruh sehingga masyarakat kecil seperti kepala desa yang membela warganya diproses begitu cepat bahkan hingga ditahan,” kata Joko.

Joko menilai, dakwaan penghasutan dengan pembongkaran paving blok pada saat unjuk rasa masyarakat Desa Ranjok sangat berlebihan, apalagi berujung pada penahanan.

"Tidak ada yang dirusak, paving bloknya masih utuh, hanya dibuka atau dibongkar dan ditancapkan bambu sebagai wujud protes mereka. Kalaupun ada yang pecah satu dua ya karena warga emosi karena tidak ditemui pihak pengembang,” ujar Joko kembali.

BKBH Fakultas Hukum Unram, kata Joko, akan mendampingi Basirudin sambil terus mencari fakta-fakta di lapangan agar pembelaan yang diberikan maksimal, dan tentu mengacu pada kepentingan publik, bukan sekadar terdakwa Basirudin.

“Kami membela karena ada kepentingan publik di belakangnya,” kata Joko.

Siap jalani sidang 

Kepala Desa Ranjok, Basirudin yang ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, menjunggu jadwal sidang Selasa (17/4/2018), mengaku siap menghadapi persidangan.

“Saya akan hadapi, karena saya memang memperjuangkan kepentingan warga yang bakal menetap dan tinggal di perumahan bersubsidi itu. Saya siap karena ini tagung jawab saya,” katanya tenang.

Basiruddin mengaku tak bisa membendung emosi warga saat berunjuk rasa. Diakuinya, paving blok memang dibuka tetapi bukan dirusak.

“Kami hanya butuh tempat menancapkan bambu memblokade pintu masuk perumahan yang baru 70 persen pengerjaannya itu,” katanya yakin. "Saya akan hadapi,” tegasnya lagi.

Proses persidangan berlangsung lancar di bawah pimpinan Majelis Hakim Motur Panjaitan. Bahkan Ketua Majelis Hakim sempat menegur Jaksa Penuntut Umum, Sri Saptianingsih yang tidak menyerahkan dakwàn kepada terdakwa sebelum persidangan.

“Mestinya dakwaan diberikan waktu dia di lapas, jadi dia (terdakwa) bisa membacanya sebelum persidangan,” tegur Motur.

Jaksa mendakwa Basirudin dengan Pasal 160 KUHP karena melakukan perusakan di areal pembangunan BTN bersubsidi Royal Zaitun, membongkar paving blok dan menutup akses menuju perumahan yang dalam proses pengerjaan, dan merusak papan nama perumahan Royal Zaitun sehingga menyebabkan huruf ‘Y’ jatuh dan lainnya bengkok.

Terdakwa juga didakwa dengan pasal 170 KUHP karena menghasut warganya untuk berdemo dan melakukan perusakan.

Karena desakan warga

Fahrizal Pranata Bahri, kuasa hukum yang mendampingi Basirudin selama persidangan, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Basirudin bukan atas kemauannya sendiri, tetapi karena desakan warga yang merasa dirugikan dengan buruknya fasilitas pengembang PT Royal Property, yang tidak membangun fasilitas sarana sanitasi, areal kuburan, dan masjid.

“Sebagai kepala desa, Basirbudin berhak mempertanyakan itu semua karena yang akan menetap di perumahan bersubsidi itu akan menjadi warganya," kata Fahrizal.

Dia menyebutkan, hal yang dipertanyakan warga di antaranya areal pekuburan di Desa Ranjok saat ini dianggap tak cukup menampung pertambahan warga, karena itu kewajiban pengembang yang menyediakannya.

Lalu drainase juga dibutuhkan karena akan menganggu warga sekitar jika perumahan bersusidi ini tak memiliki fasilitas drainase.

"Inilah yang dituntut kepala desa, kok malah dipolisikan,” kata Fahrizal.

Fahrizal menyayangkan kasus ini diproses tanpa melihat latar belakang masalahnya. Kepala Desa yang menjalankan kewenangannya untuk membantu menyuarakan tuntutan masyarakat, justru dianggap penghasut.

Padahal, kata dia, aksi itu juga telah melalui proses izin dari aparat kepolisian. Aksi itu dilakukan dengan damai dan bertujuan mencari solusi terbaik bagi warga dan calon warganya yang akan menempati perumahan tersebut.

Namun tak satupun perwakilan pengembang menemui mereka, sehingga Basirudin sekaligus koordinator aksi bersama warga menutup jalan pembangunan perumahan itu.

“Warga yang telah lama menetap di Desa Ranjok tak ingin minimnya fasilitas pendukung perumaha itu akan berdampak buruk bagi lingkungan. Contohnya sanitasi dan tempat pembuangan sampah yang sarannya diabaikan. Masyarakat tentu tak mau kenyamanan mereka terganggu dengan adanya perumahan baru,” katanya.

Sementara itu, rekan rekan terdakwa yang tergab ung dalam Forum Kepala Desa Kecamatan Gunung Sari, menilai penahanan Basirudin telalu berlebihan hanya karena membela kepentingan masyarakatnya. “ kami yang menjadi penjamin atas permohonan penanguhan penahanan Basirudin” kata H. Murni, Kepala Desa Guntur Macan.

Sementara itu, rekan terdakwa yang tergabung dalam Forum Kepala Desa Kecamatan Gunung Sari menilai, penahanan Basirudin telalu berlebihan hanya karena membela kepentingan masyarakatnya.

“Kami yang menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan Basirudin,” kata H Murni, kepala Desa Guntur Macan.

 Ditawari duduk bersama

Sementara itu kuasa hukum PT Lombok Rotal Property, Sahrul Mutahar mengatakan, kliennya telah beritikad baik mengajak kepala desa dan warga bertemu mencari solusi atas apa yang mereka tuntut dan khawatirkan. Namun justru warga malah berdemo di bawah pimpinan kades Ranjok (terdakwa). Bahkan pendemo melakukan perusakan.

“Yang dirusak itu bukan 7 buah paving blok tapi 5x7 meter persegi, atau 1.470 paving blok. Mereka menyebut 7 buah, kami memilih melaporkan yang bersangkutan karena membuat seluruh pekerja perumahan ketakutan dan berhenti bekerja sementara,” kata Sahrul.

 Direktur PT Lombok Royal Property, Izzat Hussein, mengatakan ia sebenarnya ingin masalah ini tidak diperpanjang. Namun karena menyangkut nasib para pekerja di perumahan bersubsidi yang ketakutan bekerja karena aksi itu, maka perbiatan kades itu dianggapnya sangat merugikan.

 “Terkait soal fasilitas umum lokasi masjid sudah ada, hanya saja belum dibangun karena rumah bersubsidinya saja belum selesai.

Soal kuburan, kami tidak menyediakan itu, tidak ada aturan yang mengharuskan pengembang rumah bersubsidi menyiapkan areal kuburan,” kata Izzat.

Izzat menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Pengadilan Negeri Mataram, apapun keputusannya nanti.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.