Header Ads


Setelah Izun Dicabut, First Travel Sempat Berjanji Berangkatkan Jemaah

Penasihat hukum First Travel menghadirkan calon jemaah bernama Abdul Salam sebagai saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.


Majalahqqhoki.net, DEPOK - Penasihat hukum First Travel menghadirkan calon jemaah bernama Abdul Salam sebagai saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Abdul menjelaskan bahwa First Travel berjanji akan memberangkatkan jemaah setelah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Agama.

Menurut dia, perjanjian tersebut dilakukan First Travel dan Kemenag sekitar bulan Agustus 2017. Adapun jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada periode November-Desember 2017.

 "Karena izin First Travel dicabut oleh Kemenag sehingga tidak sempat diberangkatkan," kata Abdul Salam di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (16/4/2018).

Agen Sakong Online

Menurut Abdul, waktu itu First Travel tetap menjanjikan akan memberangkatkan jemaah yang belum memperoleh kejelasan. Namun, seiring perkembangan waktu, kedua bos First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan menggelapan uang jemaah umrah.

"Niatnya jemaah mau diberangkatkan. Tapi sudah ditangkap Bareskrim," kata Abdul.

Hingga kini, Abdul tetap menyatakan harapannya agar dirinya dan sejumlah anak dan cucunya bisa diberangkatkan umrah.

"Jadi saya mohon kepada First Travel, mohon kami diberangkatkan," ujar dia, kepada tiga bos First Travel yang duduk di kursi terdakwa.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka. Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.