Header Ads


Simpan 16 Paket Sabu di Bantal, Tiga Napi Lapas di Riau Kembali Diproses Polisi

Tiga narapidana diamankan petugas lapas karena kedapatan menyimpan 16 paket sabu.


Majalahqhoki.net, PEKAN BARU - Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Indragiri Hilir ( Inhil), Riau, sepertinya tidak kapok berurusan dengan petugas kepolisian.

Ketiganya kembali diproses polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bantal.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Roni Putra, menyebutkan, tiga pelaku narapidana itu berinisial NSA (26), DS (35), dan SUR (23).

"Mereka (pelaku) kita amankan dari Lapas Tembilahan. Barang bukti 16 paket kecil diduga sabu," ujar Christian, Selasa (17/4/2018).

Saat ini, kata dia, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhil.

Christian menjelaskan, ketiga pelaku ketahuan menyimpan sabu berawal saat petugas Lapas Tembilahan melakukan razia rutin di sejumlah blok yang dihuni napi kasus narkoba, Senin (16/4/2018).

Agen Sakonbg Online

"Petugas lapas menemukan 16 paket narkotika (sabu) di dalam bantal di kamar nomor 7 Blok Mahoni yang dihuni tersangka NSA dan DS," kata Christian.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, barang haram itu merupakan miliknya yang didapat dari pelaku lain.

"Setelah dilakukan interogasi, barang tersebut didapat dari tersangka SUR, yang juga merupakan narapidana di kamar nomor 1 Blok Mahoni. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap SUR," jelas Christian.

Dia mengatakan, ketiga pelaku merupakan narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukuman. "Petugas saat ini melakukan pengembangan dari mana asal barang tersebut," tutur Christian.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.