Header Ads


Teken Pergub No 5/2018, Anies Bisa Usul Nama Calon Direksi BUMD


Teken Pergub No 5/2018, Anies Bisa Usul Nama Calon Direksi BUMD
MajalahBerita24.com, Jakarta-- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Pergub itu membuat Anies bisa mengusulkan nama calon direksi BUMD.

"Prinsipnya adalah kita akan kelola BUMD kita dengan profesional, dengan baik, kemudian prinsip-prinsip good governance juga diterapkan di situ," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Dalam pergub itu, seperti dilihat MajalahBerita24.com di jdih.jakarta.go.id, Anies menambahkan mekanisme pengangkatan calon direksi BUMD. Mekanisme penetapan yang lama tercatat dalam Pergub nomor 180 tahun 2015.

Pada Pergub DKI 5/2018 ini, di pasal 5 poin f disebutkan, calon orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) diusulkan gubernur. Kemudian pada Bab IV pergub tersebut, diatur mengenai tata cara seleksi calon yang juga mencakup uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

Meski demikian, Anies menekankan pengangkatan direksi BUMD tetap melewati proses seleksi. Dikatakan Anies, penunjukan direksi BUMD juga akan melihat kompetensi figur yang bakal dipilih.

"Tetep ada panitia seleksi. Ada review. Ada review atas kompetensi semuanya disiapin," ujarnya.

Pergub Nomor 5 Tahun 2018 ditandatangani 24 Januari 2018 dan berlaku sejak 30 Januari 2018. Dikatakan Anies, meski penetapan direksi BUMD bisa ditunjuk langsung, masih ada proses seleksi yang dibenarkan.

"Yang penting adalah pada prosesnya ada proses seleksi yang baik. Ada yang benar. Itu penting," jelasnya.

Berikut kutipan Pasal 5 Pergub No 5/2018 tersebut:

                                                                           Pasal 5


Calon adalah orang perseorangan yang berasal dari :
a. Direksi yang sedang menjabat pada BUMD yang bersangkutan atau BUMD lain;
b. anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang sedang menjabat pada BUMD yang bersangkutan atau BUMD lain;
c. pejabat atau karyawan internal BUMD satu tingkat di bawah Direksi;
d. pegawai lembaga/instansi pemerintah;
e. orang perseorangan di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d yang paling sedikit memiliki pengalaman sebagai Direksi atau satu tingkat di bawah Direksi; dan/atau
f. orang perseorangan di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf e yang diusulkan oleh Gubernur. 


– Dikutip dari Detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.