Header Ads


Wanita Ini Selundupkan Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar dalam Pembalutnya

Ilustrasi sabu.


Majalahqqhoki.net, BANDUNG - IFW (25) ditangkap petugas bea cukai di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Ia kedapatan membawa barang bukti 665 gram narkoba jenis sabu senilai Rp 1,3 miliar yang disembunyikan dalam pembalutnya. 

"Serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika, disembunyikan dalam pembalut yang digunakan IFW," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Kamis (12/4/2018).

 Onny menjelaskan, penyelundupan terjadi pada Jumat (6/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu petugas mencurigai seorang penumpang pesawat Malindo Air, penerbangan Kuala Lumpur Malaysia menuju Bandung. 

Petugas kemudian memeriksa wanita tersebut dan menemukan serbuk putih yang disembunyikan dalam pembalutnya. Setelah di uji lab di Jakarta, serbuk tersebut diketahui narkoba golongan I.

 Wanita warga Pekanbaru, Sumatera Selatan itu pun lantas diboyong bersama barang bukti seberat 655 gram ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. 

Agen Sakong Online

"Kepolisian kemudian melakukan control delivery," tuturnya. Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba. 

Bahkan ia pun tak diberikan upah sebagai kurir. Dia hanya mengaku dibelikan tiket pesawat untuk membawa narkoba. "Jaringan narkotika internasional menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar narkotika besar dan terus menerus melakukan upaya penyelundupan barang haram tersebut untuk diedarkan di Indonesia," ungkapnya. 

Menurutnya, sepanjang 2018, kasus penyelundupan di dalam pembalut ini telah terjadi tiga kali, dengan pelaku yang seluruhnya kaum hawa. "Ini yang ketiga, pelakunya semua perempuan," tutupnya.

Atas temuan tersebut, petugas bea cukai berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.655 orang dengan asumsi per gramnya di pakai 5-7 orang. Atas perbuatannya, IFW dijerat pasal 102 huruf E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, serta pasal 113 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati serta denda Rp 10 miliar.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.