Header Ads


Warga Bekasi Diciduk Polisi Karena Tanam Ganja di Rumahnya

Ilustrasi ganja


Majalahqqhoki.net, BEKASI - EDB (28), warga Jatimakmur, Pondok Gede, ditangkap petugas Kepolisian Bekasi Timur, Selasa (10/4/2018) karena menanam ganja di rumahnya.

"Kita menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa 10 april 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Disitu kedapatan dia menanam ganja di lantai dua rumahnya di dalam tiga pot dan sudah setinggi dua meter," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko dalam keterangannya, Sabtu (14/4/2018).

 Ia diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja. Penangkapan bermula dari keterangan seorang saksi ke Polsek Bekasi Timur beberapa waktu sebelumnya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan selama dua hari.

Agen sakong Online 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga pot pohon ganja dan satu stoples plastik berisi ganja kering siap pakai.

"Pelaku mengaku sudah menanam pohon sejak 7 bulan yang lalu, dia diketahui tinggal seorang diri di rumahnya," kata Wijonarko EDB mengaku dapat bibit tanaman ganja dari kenalannya yang tinggal di Bali.

 Bibit itu dikirim melalui kurir situs jual beli online. Baca juga : Polisi di Kota Ini Tuding Tikus Santap 540 Kg Ganja Barang Bukti EDB mengatakan, ia menanam ganja karena sudah lama menjadi pencandu ganja. EDB pun mengaku tidak bermaksud menjual hasil ganja yang ditanamnya.

Ia mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 5 tahun.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.