Header Ads


251 tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Ditutup Selama Ramadhan

Ilustrasi hiburan malam.



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Jakarta Barat, Linda Enriany mengatakan, 251 tempat hiburan malam yang ada di wilayahnya ditutup selama bulan Ramadhan.

Hal ini untuk menghormati umat Muslim yang beribadah. 

"Satu hari menjelang Ramadhan dan selama bulan puasa, dan hari setelah Ramadhan harus tutup. Kita lakukan pengawasan dengan adanya surat edaran," kata Linda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/5/2018).

Adapun tempat hiburan yang dimaksud yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa dan bar.

Penutupan telah didahului dengan sosialisasi dengan pemilik tempat hiburan dan disebarkan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaa Provinsi DKI Jakarta.

Aturan penutupan dalam surat edaran mengacu pada tiga hal yaitu Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Agen Sakong Online

Dalam surat edaran disebutkan, aturan penutupan tempat hiburan dilakukan pada satu hari sebelum dan selama bulan Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Namun, masih ada pengecualian untuk usaha karaoke dan rumah biliar tapi dengan jam operasional yang ditentukan oleh dinas.

Karaoke eksekutif atau pub bisa membuka usaha 20.30 - 01.30, karaoke keluarga jam 14.00 - 02.00 dan tidak menyediakan pelayanan bar atau minuman beralkohol.

Usaha rumah biliar atau bola sodok yang satu lokasi dengan karaoke atau pub dibuka mulai 20.30 - 01.30 dan untuk usaha yang tidak satu lokasi mulai 10.00 - 24.00.

Khusus usaha diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial atau hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, sekolah, rumah sakit, rumah ibadah masih bisa beroperasi.

"Akan ada surat teguran tiga kali sampai dengan penutupan kalau masih bandel tidak sesuai dengan surat edar. Tapi ya mudah-mudajan mereka mengikuti aturan karena disitu kita akan lakukan pengawasan," kata Linda.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.