Header Ads


Bulan Ramahdhan, Hanya Diskotik Di Hotel Bintang 4 Ke Atas Yang Boleh Buka

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (9/2/2018).



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayan DKI Jakarta mengizinkan diskotek yang menyatu dengan hotel bintang empat ke atas untuk beroperasi selama bulan Ramadhan.

Kepala Disparbud DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, alasan diskotek yang menyatu dengan hotel bintang empat lebih banyak dikunjungi warga asing.

"Sementara kita yang di hotel bintang tiga ke bawah secara data kebanyakan yang datang orang-orang kita. Ini diharapkan mereka juga menghargai (bulan Ramadhan) itu," ujar Tinia di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (11/5/2018).

Diskotek di hotel bintang empat ke atas boleh beroperasi asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Agen Sakong Online

Tinia mengatakan hanya sedikit diskotek yang menyatu di hotel bintang empat. Hal ini akan memudahkan Disparbud untuk melakukan pengawasan.

Selain itu, alasan lainnya adalah sistem pengawasan diskotek di hotel bintang empat biasanya sangat ketat.

"Mereka punya aturan sendiri di grup mereka," ujar Tinia.

Meski demikian, tempat hiburan ini wajib tutup pada hari yang ditentukan Pemprov DKI.

 Mereka harus tutup satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur'an, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan hari kedua Idul Fitri, dan satu hari setelah Idul Fitri.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.