Header Ads


Heboh Anak SD Hamili Siswi SMP, Lembaga Perlindungan Anak Akan Lakukan Pendampingan

Ilustrasi hamil.



Majalahqqhoki.com, TULUNGAGUNG - Berita seorang siswa sekolah dasar (SD) menghamili siswi sekolah menengah pertama ( SMP) menjadi perhatian dari berbagai kalangan. 

Dalam berita yang viral beredar, siswi SMP tersebut kini tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan. 

Kehamilan tersebut diketahui setelah pihak sekolah memeriksakan siswi tersebut ke Puskesmas setempat pada Sabtu (19/05/2018) karena siswi tersebut terlihat kurang sehat. Petugas medis di Puskesmas menyatakan bahwa siswi tersebut positif Hamil.

Pihak sekolah memberitahukan kejadian ini ke pihak keluarga. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya siswi tersebut mengaku siapa ayah bayi di kandungannya, yakni seorang siswa kelas V SD.

Winny Isnaeni, ketua Lembaga Perlindungan Anak Tulungagung, memberikan pendapatnya melalui saluran telepon kepada Kompas.com, Rabu (23/5/2018).

“Meski masih SD, usianya sudah 13 tahun karena beberapa kali tidak naik kelas. Sebetulnya di Jawa Timur banyak sekali kasus serupa dan di Tulungagung ini menjadi perhatian karena lelaki-nya masih SD,” terang Winny.

Agen Sakong Online

Pihak keluarga siswa SD dan siswi SMP sebenarnya sepakat untuk menikahkan keduanya. Namun pihak kantor urusan agama (KUA) setempat menolak dengan alasan calon mempelai pria maupun wanita masih di bawah umur.

“Dengan menikahkan keduanya belum tentu sebagai jalan keluar. Bisa menjadi lebih baik, bisa jadi justru situasi tambah keruh. Pernikahan ada syarat khusus yang harus dipenuhi. Dan kedua ini masih anak-anak yang belum memahami arti sebuah pernikahan,” lanjut Winny.

Menurut dia, pihak lembaga perlindungan anak akan melakukan asesmen terlebih dahulu, bagaimana situasi kedua keluarga serta melakukan pendampingan.   Menurut dia, pernikahan di bawah umur bisa menimbulkan masalah baru.Secara psikologis sebagai orang tua, jika anaknya di luar nikah maka bentuk pertanggungjawabannya adalah menikahkan keduanya. 

Padahal di sisi lain, anak-anak tersebut menjalani asesmen guna pemetaan kebutuhan. Mereka juga butuh pemulihan secara psikologis yang harus ditangani oleh psikolog.

Winny melanjutkan, kasus yang dialami oleh siswa SD dan siswi SMP tersebut bukan melanggar undang-undang, akan tetapi merupakan pelanggaran hak atas anak-anak. 

“Setelah kami lakukan asesmen, lanjut ke pernikahan atau tidak kami serahkan kepada masing-masing orang tua,” pungkas Winny.

Sumber dari,Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.