Header Ads


Menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Kontraktor Dituntut 3 tahun Penjara

Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Donny juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Nanang Supriyadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Donny tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Donny mau mengakui kesalahan.

Keterangan yang disampaikan Donny dalam persidangan juga telah membuat terang tindak pidana yang didakwakan. Donny juga berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Menurut jaksa, Donny terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Menurut jaksa, Donny memberikan uang Rp 3,6 miliar kepada Abdul Latif.

Uang itu diduga diberikan karena Abdul Latif telah membantu memenangkan PT Menara Agung Pusaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II dan VIP dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Agen Sakong Online

 Dalam kasus ini, awalnya Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan. Penyampaian itu melalui orang kepercayaan Abdul Latif, Fauzan Rifani.

Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya.

Menurut jaksa, setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang. Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, terdakwa memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.

 Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Donny dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.