Header Ads


Perindo Pecat Dirwan Mahmud yang Ditangkap KPK

Petugas kepolisian menggiring Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (kedua kiri) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat tiba di Polda Bengkulu, Bengkulu, Selasa (15/5). KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud di kediamannya di Jalan Gerak Alam, Manna, Bengkulu Selatan, pada pukul 19.20 Wib. Turut terjaring OTT, istri dari Dirwan Mahmud, Heni Dirwan, wiraswasta JU, dan WA dengan barang bukti uang sekitar Rp100 juta. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/kye/18



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Partai Perindo memutuskan mencopot Dirwan Mahmud dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Bengkulu. Pemecatan ini dilakukan setelah Bupati Bengkulu itu terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Partai Perindo dengan ini memutuskan untuk melepas jabatan Dirwan Mahmud sebagai Ketua DPW Bengkulu dan menyerahkan secara penuh proses hukum yang ada kepada KPK,” kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/5/2018).

Perindo menunjuk Yurman Hamedi sebagai Plt Ketua DPW Bengkulu Partai Perindo. Belajar dari kasus Dirwan, Rofiq menghimbau agar seluruh pimpinan dan kader Partai Perindo untuk tidak mencoba-coba untuk berkompromi dengan korupsi.

"Jadi siapapun yang bersentuhan dengan itu maka sanksi pemberhentian dari partai akan datang jauh lebih cepat tanpa harus ditunggu lama,” tegasnya.

Menurut Rofiq, sikap DPP Partai Perindo terkait Dirwan Mahmud ini adalah wujud komitmen dan konsistensi untuk tidak memberikan toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya, baik korupsi, gratifikasi maupun suap.

Agen Sakong Online

Partai Perindo menyarankan Dirwan Mahmud menggunakan hak hukumnya atas kasus yang dihadapi.

"Apabila di kemudian hari ternyata dinyatakan tidak bersalah, maka Partai Perindo akan memulihkan jabatannya sebagai Ketua DPW Bengkulu," kata dia.

KPK menangkap empat orang termasuk Dirwan Mahmud dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu Selatan, Selasa (15/5/2018) malam.

Dirwan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 98 juta dari Juhari.

Uang tersebut diduga sebagai fee atas proyek pembangunan jalan dan jembatan di Pemkab Bengkulu Selatan yang rencananya akan dikerjakan oleh Juhari.

Selain Dirwan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah istri Dirwan, Hendrati.

Kemudian, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Pemkab Bengkulu Selatan Nursilawati. Menurut KPK, Nursilawati merupakan keponakan Dirwan Mahmud.

Sementara, satu orang lainnya adalah Juhari, seorang kontraktor yang sudah biasa menjadi rekanan di Pemkab Bengkulu Selatan.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan oleh KPK.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.