Header Ads


Polisi Gresik Tangkap 12 Pencuri Besi Proyek Tol

Para tersangka pencuri potongan besi saat diamankan di Mapolres Gresik.


Majalahqqhoki.com, GRESIK - Belasan orang diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik lantaran kedapatan mencuri potongan besi milik PT Waskita Beton Precast, yang berada di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Sepuluh pelaku diketahui sebagai eksekutor lapangan, yakni Agus (31), Erik (24), Hariono (27), Karmen (37), Kurniadi (38), Nardi (35), Wajib (46), serta Yasmani (45). Semuanya merupakan warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Bojonegoro. Lalu Khalifah Umar (26) dan Supardi (45), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang.

Selain itu, ikut diamankan pula Muddeh (25), warga Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, dan Aan Chunaifi (23), warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Gresik, yang bertindak sebagai penadah barang curian.

“Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan praktik itu sejak enam bulan. Dengan ada yang bertindak sebagai pelaku di lapangan, dan ada juga yang bertindak sebagai penadah untuk kemudian menjual besi hasil curian itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (25/5/2018).

Agen Sakong Online

Banyaknya pelaku yang diamankan oleh petugas, masih kata Tiksnarto, tak lepas dari kejelian dan kesabaran pihak kepolisian dalam mengembangkan kasus tersebut. Akhirnya petugas tidak hanya mengamankan eksekutor lapangan, tetapi juga berhasil menangkap dua orang penadah.

“Begitu dapat laporan dari PT Waskita, tim bekerja dengan terus melakukan pantauan di lapangan. Akhirnya didapati mereka sedang mengangkut potongan besi itu dengan truk dan mobil pikap. Tapi tidak langsung kita tangkap, melainkan kita ikuti hingga mereka menurunkan besi, dan akhirnya diketahui dua orang penadah itu,” jelasnya.

Menurut Tiksnarto, para pelaku mencuri potongan besi yang hendak digunakan untuk keperluan pembangunan proyek jalan tol.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ton potongan besi, satu unit truk, serta satu unit mobil pikap.

“Hanya untuk besaran total kerugian belum diketahui, karena kami juga masih berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Kami juga terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan, ada peran orang dalam (perusahaan) yang mendukung,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta Pasal 480 KUHP tentang pembelian barang hasil curian atau penadah dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com,

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.