Header Ads


Polisi Lamongan Temukan Pabrik Miras Ilegal di Sebuah Rumah Kosong

Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung (kanan), saat memeriksa miras siap edar yang ditemukan.


Majalahqqhoki.com, LAMONGAN - Jajaran Polres Lamongan berhasil menemukan pabrik minuman keras ( miras) ilegal di sebuah rumah kosong di Dusun Babatan RT2/RW6, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (23/5/2018).

Rumah tersebut diketahui milik Janah yang sudah lama tidak di tempati. Menurut keterangan polisi,  pemilik rumah tidak menyangka bila rumahnya dijadikan tempat produksi miras ilegal dengan skala cukup besar.

Polisi yang menggrebek pabrik miras ilegal tersebut mengamankan satu tersangka, AN (40) yang masih berkerabat dengan Janah. 

Di lokasi, petugas menemukan 18 drum warna biru yang berisikan cairan ekstrak (baceman) gula merah, dengan setiap drum menampung sekitar 200 liter.

Ada pula satu drum profil warna putih yang menampung 1.500 liter cairan baceman gula merah. Sementara empat drum biru lain masih kosong.

Dua drum profil warna kuning masih kosong, dua jerigen warna biru masih kosong, satu drum profil warna putih masih kosong, satu gentong warna merah masih kosong, tiga bungkus ragi, tiga unit alat penyuling, dan beberapa pipa rangkaian ekstrak.

Agen Sakong Online

“Jadi si pemilik rumah tidak menyangka, jika AN (40) yang masih kerabatnya meminjam rumahnya untuk dijadikan tempat pembuatan miras ini. Karena memang rumah itu sudah lama kosong, tidak di tempati,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, Rabu (23/5/2018).

“Mengacu dari barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta pengakuan dari tersangka, ini masih tahap produksi dan belum sampai di pasarkan. Mungkin sekitar dua atau tiga hari lagi akan siap dipasarkan. Tapi kami tidak akan percaya begitu saja, dan tetap akan kami selidiki lebih lanjut. Karena tidak menutup kemungkinan, masih ada pelaku lain,” lanjutnya.

Feby mengatakan, keberhasilan jajaran kepolisian dalam membongkar produksi miras di rumah kosong tersebut, juga tak lepas dari informasi yang diberikan oleh warga sekitar. warga sekitar sempat mencium bau menyengat tak sedap dalam beberapa hari terakhir dari rumah kosong tersebut.

 “Mereka kemudian lapor polisi dan kami tindak lanjuti. Selanjutnya kami lakukan pengecekan atas persetujuan pemilik rumah dan aparatur desa, dan ditemukanlah miras siap edar itu,” tutur dia.

Saat ini pihak kepolisian terus memeriksa tersangka AN guna mengungkap apakah ada pelaku lain yang membantunya dalam memproduksi miras tersebut. Termasuk, bakal diedarkan di mana saja miras itu.

“Karena tidak menutup kemungkinan, melihat dari banyaknya barang bukti yang ditemukan, miras itu juga bakal diedarkan di kota lain yang dekat dengan Lamongan,” pungkasnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.