Header Ads


Polisi Minta Warga Melapor Jika Temui Ormas Yang Memaksa Minta THR

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan ormas-ormas (organisasi kemasyarakatan) yang meminta tunjangan hari raya ( THR) disertai dengan paksaan.

"Kalau ada surat ancaman (permintaan THR) atau pemaksaan silahkan saja laporkan (ke kepolisian)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).

Ia mengatakan, tindakan mengancam merupakan tindakan pidana yang diatur dalam undang-undang.

Peraturan mengenai tindak pengancaman tersebut tertera dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. 

Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Meski demikian, Argo tak mempermasalahkan jika permohonan THR tersebut dilayangkan tanpa paksaan dan pihak kedua merasa rela memberikan THR tersebut.

"Jadi ada beberapa yang menyampaikan aspirasi atau meminta ke perusahaan, kalo perusahaan itu ada, lalu memberikan itu tidak masalah," lanjut Argo.

Agen Sakong Online

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Darwis M Aji mengatakan hal yang sama. Menurutnya tak ada larangan pasti mengenai permohonan THR oleh ormas jika permohonan tersebut tak disertai dengan ancaman.

Meski demikian ia meminta ormas binaannya tak melayangkan surat permohonan THR dalam bentuk apapun karena pihaknya telah telah menemukan indikasi pemaksaan dari ormas-ormas tertentu terkait permohonan THR ini.

Indikasi ini ditemukan berdasarkan serangkaian investigasi yang dilakukan pihaknya.

"Kami minta Ormas di bawah binaan kami tak mengedarkan surat edaran permohonan THR ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), perusahaan, atau warga umum," ujar Darwis saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/5/2018).

Menurutnya bagi ormas yang nekat menyebarkan surat edaran permohonan THR dengan pemaksaan maka pihaknya akan melakukan tinjauan kembali hingga pencabutan surat keterangan terdata di Kesbangpol DKI untuk ormas yang bersangkutan.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.