Header Ads


Polisi Tangkap 3 Penjual Benih Lobster Ilegal

Benih lobster atau benur yang disita polisi karena ditangkap dan diperdagangkan secara ilegal, Jumat (23/12/2016).


Majalahqqhoki.com,  BANDUNG - Polisi tangkap tiga orang pria yang diduga memperjualbelikan benur atau baby lobster ilegal di Jalan Patuguran, Kampung Neglasari, Desa Palabuhan Ratu, Kecamatan Palabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat..

Ketiga pria tersebut diketahui berinisial AW (38), AM (35) dan B (29) yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kasus ini berhasil diungkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar yang bekerja sama dengan Instansi Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II.

Adapun pengungkapan bermula pada Minggu (6/5/2018) lalu sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu tim tengah melakukan pemantauan terhadap nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan baby lobster di dermaga pelabuhan perikanan Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.

 Sekira pukul 07.00 WIB tim melihat seseorang yang diduga pengepul menerima box warna putih dari nelayan.  "Box  yang diduga berisi baby lobster tersebut dibawa seseorang menggunakan kendaraan roda dua," kata Truno melalui pesan singkatnya, Selasa (8/5/2018). 

Tim kemudian melakukan pengintaian serta membuntuti seseorang yang membawa box tersebut sampai ke sebuah rumah di Jalan Patuguran.

"Rumah itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengepakan baby lobster," katanya.

Agen Sakong Online

Sekira pukul 08.00 WIB tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 box stereofoam berisi baby lobster, 1 baskom berisi baby lobster dan beberapa kemasan plastik berisi baby lobster. 

"Tim juga menangkap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai para pelaku pengepul baby lobster. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut," jelasnya.

Perbuatan para pelaku ini juga telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. "Estimasi kerugian negara totalnya Rp. 3,32 miliar," katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku ini yakni 13.200 ekor baby lobster jenis pasir, 78 ekor baby lobster jenis mutiara sehingga total 13.278 ekor rencananya akan dijual kembali ke pengepul yang lebih besar.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tabung oksigen, baskom, roll stop kontak listrik, senter, Portable Battery, buku nota kontan, Aquarium Air Pump, handphone,  dan box sterofoam.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1), pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan n UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan "Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara atau denda 1,5 miliar. Pasal 100 Jo pasal 7 ayat 2 denda 250 juta," jelasnya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.