Header Ads


Sindikat Narkoba Ekstasi Jerman - Indonesia Terbongkar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merilis sindikat jaringan internasional Jerman-Indonesia di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 Mei 2018 TEMPO/Andita Rahma


Majalahqqhoki.com, TEMPO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat jaringan Internasional Jerman-Indonesia pada Mei 2018. Sindikat narkoba jenis ekstasi ini melibatkan sepuluh tersangka.

"Lima orang tersangka kami tangkap terlebih dahulu pada 4 dan 9 Mei 2018, lalu 18 dan 19 Mei 2018," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 30 Mei 2018.

Dari pengungkapan pertama, 4 Mei 2018, polisi menyita 25 ribu butir ekstasi yang dimasukan dalam bungkus makanan. Awalnya, polisi mendapat informasi dari Kantor Pos Pusat di Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat, dan Bea Cukai bahwa diduga terdapat paket berisi narkoba yang ditujukan ke Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Kemudian, kata Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, paket tersebut diperiksa Tim Ditresnarkoba bersama petugas Bea Cukai dan Kantor Pos. "Saat kami buka, ada lima bungkus ekstasi dengan total 25 ribu butir," ujarnya.

Menyusul pada 9 Mei, polisi melakukan kontrol pengiriman barang ke Kantor Pos di Surabaya dan berhasil menangkap dua orang tersangka penerima paket berinisial FS alias IC dan SNL alias FRM. Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni M. ABD alias AD, M. SBC alias BKN, dan LKT STD alias LKT.

Agen Sakong Online

Pengungkapan jaringan pada 8 Mei 2018 berawal adanya informasi yang diterima polisi pada Februari 2018 bahwa terjadi peredaran ekstasi. Narkotika jenis itu diedarkan oleh seorang perempuan yang terkait dengan jaringan peredaran di dalam penjara.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan kembali informasi akan terjadi transaksi di Jalan K.H Zainul Arifin, Jakarta Pusat. Polisi pun menangkap satu laki-laki berinisial FNTG dan FB RMW. Keduanya pun digeledah.

"Kami menemukan satu kardus besar dilakban yang dibungkus karung warna putih. Di dalamnya berisi lima kotak warna coklat bertuliskan 'passie', masing-masing berisi 1 plastik bening berisi ekstaksi warna ungu berjumlah 5 ribu butir, dengan total 25 ribu butir," ujar Donny.

Polisi kembali melakukan kontrol pengiriman dan menangkap IRW, AG, dan RL DW SPT pada 19 Mei 2018. Hingga kini, polisi masih mendalami pemasok ekstasi dari Jerman dan bekerjasama dengan pihak polisi Jerman.

Sepuluh tersangka kasus narkoba jenis ekstasi ini akan dikenakan Pasal 113 ayat (2) Ju Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) Ju Pasal 132 (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Ju Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 tahun 2009 Pasal 197.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.