Header Ads


Tangani Kasus Terorisme, TNI HArus Bisa Diproses Peradilan Umum Jika Melanggar

Petugas Densus 88 tengah berjaga di sekitar rumah terduga teroris di Kawasan Perumahan Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (16/05/2018). Sejumlah barang bukti dan tiga orang terduga teroris telah diamankan tim Densus 88 Antiteror Polri.



Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Ketua PP  Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hati-hati dalam mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Busyro menegaskan bahwa upaya pemberantasan terorisme yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) tak bisa dilepaskan dari koridor penegakan hukum.

"Pelibatan TNI memerlukan kehati-hatian karena ketentuan dalam undang-undang, pemberantasan tindak pidana terorisme dimaksudkan dalam koridor penegakan hukum, yang tidak terlepas dari sistem peradilan pidana," ujar Busyro seusai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait pembahasan RUU Antiterorisme, di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Menurut Busyro, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat dan menjadi pilihan terakhir.

Oleh sebab itu, pelibatan TNI harus melalui keputusan politik presiden bersama DPR.

Selain itu, lanjut Busyro, pelibatan TNI harus bersifat sementara. Artinya, jika kondisi darurat berakhir maka keterlibatan TNI juga harus berakhir.

Agen Sakong Online

Anggota TNI yang terlibat dalam penanganan tindak pidana terorisme pun harus terikat dengan peradilan umum, apabila diduga melakukan pelanggaran hukum saat melakukan tugasnya. "Ketentuan ini (pelibatan TNI) hanya memperkuat ketentuan yant telah ada dalam UU TNI," kata Busyro.

Draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menyebut bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Sementara pada Pasal 5 UU TNI, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.