Header Ads


Teringat Keluarga, Sales Obat Pemilik sabu Menangis saat Diringkus Polisi

Tersangka berinisial DPP (34), warga Batursari Gayamsari, Semarang, Jateng saat di Mapolres Kudus, Jumat (25/5/2018).



Majalahqqhoki.com, KUDUS -Seorang sales obat diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, usai bertransaksi sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu) seberat 0,50 gram.

Tersangka berinisial DPP (34), warga Batursari Gayamsari, Semarang, Jateng, dibekuk polisi saat sedang dalam perjalanan pulang menuju tempat kosnya di wilayah perkotaan Kudus.

DPP pun tak berkutik ketika polisi menghentikan laju motornya hingga berupaya menggeledahnya.

"Semalam kami tangkap tersangka sekitar pukul 20.40 WIB di dekat lampu traffic light di Jalan Mayor Kusmanto, Kudus. Tersangka langsung menangis histeris saat sabu berhasil kami temukan di sakunya. Ia terus saja menangis menyesal akibat teringat keluarganya," kata Kasat Res Narkoba Polres Kudus, AKP Sukadi kepada Kompas.com, Jumat (25/5/2018).

Agen Sakong Online

Dijelaskan Sukadi, tertangkapnya DPP merupakan hasil pengembangan lebih lanjut dari laporan masyarakat. DPP pun selanjutnya digelandang ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kudus untuk menjalani tes urine.

"Tersangka mengaku sebagai pembeli. Namun kami tetap akan melakukan pendalaman. Setelah kami lakukan tes urine, hasilnya positif mengandung metamfetamin. Kami masih memburu tersangka lain dan bisa jadi ini sindikat," pungkas Sukadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.