Header Ads


3 Tersangka Kasus Suap Wali Kota Kendari Segera Disidang

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyidikan dengan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018 ke tingkat penuntutan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tiga tersangka itu adalah Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, mantan Wali Kota Kendari Asrun dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawaty Faqih.

"Penyidikan sudah selesai dan lengkap untuk segera dilimpahkan ke tingkat penuntutan untuk menjalani persidangan lebih lanjut," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/6/2018) sore.

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 41 saksi.

Para saksi itu terdiri dari pegawai negeri sipil di BPKAD Kota Kendari, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktur PT Kendari Siu Siu, Kepala Proyek PT Sarana Perkasa, hingga pihak lainnya.

Agen Sakong Online

Adriatma, Asrun dan Fatmawaty juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka sebanyak 5 kali sejak bulan Maret hingga Mei 2018.

KPK sebelumnya menyita uang Rp 2,8 miliar yang diduga sebagai pemberian dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah kepada Adriatma Dwi Putra.

 KPK menduga uang suap itu untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun, yang sedang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Sultra di Pilgub Sultra 2018.

Adapun PT SBN merupakan perusaahan yang diduga kerap mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari.

 Menurut KPK, awalnya staf PT BSN melakukan penarikan uang Rp 1,5 miliar dari sebuah bank di Kendari. Hasmun kemudian menambahkan uang Rp 1,3 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 2,8 miliar.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.