Header Ads


ak Diberi THR, Pemuda di Ciputat Pukul Sopir Angkot

Ilustrasi


Majalahqqhoki.com, TANGERANG - - Polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial A (21) yang menghajar seorang sopir angkot, Karyo (26) pada Kamis (20/6/2018) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Pelaku datang dalam keadaan mabuk dan meminta uang THR (tunjangan hari raya) kepada korban. Tapi hanya diberi Rp 4.000 dan membuat pelalu marah," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, Alexander Yurikho dalam keterangannya, Jumat.

Agen Sakong Online

Penganiayaan terjadi pada Rabu (19/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban sedang bekerja mencari penumpang dan tiba-tiba dihampiri pelaku.

Pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka sobek di bagian hidung dan menjalani pengobatan Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah.

"Pemukulan dilakukan tanpa alat pukul, dengan tangan kosong," katanya.

Dari kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun. Sementara pelaku telah diamankan di Polsek Ciputat.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.