Header Ads


Auditor BPK Sigit Yugoharto Divonis 6 Tahun Penjara

Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA   - Auditor Madya pada Sub-Auditorat VII B2 Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Sigit Yugoharto divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sigit juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Muhammad Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Sigit tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Sigit sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana.

Agen Sakongh Online

Menurut hakim, Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson. Ia juga menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Menurut hakim, hadiah itu diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim Pemeriksa BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016.

Adapun, Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut.

Sigit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.