Header Ads


Baku Tembak dengan Polisi, Perampok Roboh Diterjang Peluru

Tersangka Abdul yang merupakan pelaku perampokan saat berada di Polda Sumsel, Kamis (7/6/2018)


Majalahqqhoki.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap salah satu tersangka perampokan ruko di Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada (18/3/2018).

Tersangka tersebut yakni Abdul (37) yang ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Desa Perasinan, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun, saat penangkapan berlangsung, tersangka Abdul sempat memberikan perlawanan dengan melepaskan beberapa kali tembakan ke arah petugas.

Alhasil, baku tembak antara tersangka dan petugas pun terjadi. Setelah dua butir menembus kaki Abdul, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepala Unit (Kanit) II Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Akhmad Bakhtiar mengatakan, dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver bersama tiga butir amunisi kaliber milimeter, dan dua butir selongsong amunisi.

Agen Sakong Online

Dalam beraksi, tersangka selalu membawa senpi dan sajam untuk menodong para korban perampokan tersangka.

“Korbannya adalah tetangga tersangka sendiri yang merupakan pemilik ruko dan berdagang sembako. Ketika ditangkap memang sempat aksi baku tembak,” kata Bahtiar saat gelar perkara, Kamis (7/6/2018).

Bahtiar menjelaskan, saat beraksi tersangka bersama dua rekannya Mustakim alias Takim dan NIK (buron).

Di sana, uang tunai hasil penjualan milik korban sebesar Rp 70 juta dibawa kabur oleh para tersangka.

“Tersangka Takim sudah kita tangkap, satu tersangka lagi inisial NIK masih buron. Modus tersangkani pura-pura belanja, setelah melihat suasana sepi langsung merampok korban,” ujarnya.

 Berdasarkan pengakuan tersangka Abdul, dari hasil perampokan, dia mendapatkan jatah sebesar Rp 10 juta setelah mendapatkan uang. Dirinya pun langsung kabur dan berpindah-pindah tempat.

“Takim yang bagikan hasilnya, saya dapat segitu. Memang yang bawa golok adalah saya, Takim tugasnya mengawasi situasi,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan kekerasan. Tersangka diancam 10 tahun penjara.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.