Header Ads


Berkas Perkara Remaja yang Hina Jokowi dinyatakan Lengkap

Ilustrasi


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi menyatakan, berkas perkara RJ (16), remaja yang menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video, dinyatakan lengkap atau P 21.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka RJT sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," ujar Nirwan melalui keterangan tertulis, Kamis (7/6/2018).

Ia mengatakan, setelah mempelajari berkas perkara RJ, tim jaksa peneliti menilai bahwa berkas telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 dan Pasal 139 KUHAP.

"RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP," kata dia.

Nirwan juga menyampaikan, penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum dilaksanakan setelah cuti bersama Lebaran.

Agen Sakong Online

Selain itu, Nirwan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk RJ (16).

 Ia mengatakan, JPU yang disiapkan untuk menangani kasus RJ tidak dapat dipilih sembarangan.

 "Kami sudah mempersiapkan (JPU) untuk RJ. Namun, saat ini kami masih memeriksa berkas perkara yang bersangkutan," ujar Nirwan ketika dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Pihaknya memilih JPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Ketentuan JPU yang boleh menangani kasus pidana yang menjerat anak tertuang dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU SPPA," katanya.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.