Header Ads


Candaan Bawa Bom di Pesawat, Pengacara uapayakan Penanguhan Penahanan Pelaku

Penumpang Lion Air keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat, Senin (28/5/2018) malam. Kejadian berawal ketika seorang penumpang berinisial F, asal Wamena Papua bercanda terkait adanya bom.


Majalahqqhoki.com, PONTIANAK - Kuasa hukum Frantinus Narigi, Marcelina Lin mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya terkait peristiwa yang terjadi dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya.

"Sambil menunggu kedatangan keluarga dari Papua yang belum datang, apabila pihak keluarga sudah datang maka kita akan ajukan penangguhan penahanan untuk pemeriksaan tambahan," ujar Marcelina, Kamis (31/5/2018).

Pemeriksaan tambahan tersebut, sambung Marcelina, setelah pihaknya mempelajari berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

Agen Sakong Online

"Karena kita lihat di pemeriksaan BAP tadi masih ada fakta hukum yang bisa meringankan dan belum masukkan oleh penyidik," ungkap Marcelina.

Karena, menurut Marcelina, pihak penyidik Polresta Pontianak hanya menangani penyidikan tahap pertama saja.

"Selanjutnya (penyidikan) akan ditangani oleh PPNS," jelasnya.

Sementara, saat ditemui di Mapolda, pihak penyidik PPNS enggan berkomentar terkait peristiwa tersebut.


Sumebr dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.