Header Ads


Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredich Sebut Jaksa Palsukan Keterangan Saksi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/4). Sidang tersebut menghadirkan asisten advokat Yunadi and Associates, Achmad Rudiansyah dan dokter RS Medika Permata Hijau Francia Anggreini untuk mengetahui kronologis kecelakaan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/18


Majalahqqhoki.com,JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi merasa tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dibuat-buat. Menurut Fredrich, jaksa memanipulasi keterangan para saksi untuk membuktikan dakwaan kepadanya.

Hal itu dikatakan Fredrich seusai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/5/2018).

"Apa yang diucapkan para saksi dalam sidang itu dipalsukan. Itu sudah situasi hal yang biasa. Mereka, penuntut umum itu selalu memanipulasi keterangan saksi. Makanya tadi kenapa saya ngotot mengatakan bahwa meminta keterangan saksi dibacakan," kata Fredrich

Agen Sakong Online

Fredrich tetap membantah jika disebut dengan sengaja menghalangi penyidik KPK dalam memeriksa kliennya, Setya Novanto. Menurut Fredrich, apa yang ia lakukan hanya semata-mata untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum.

Fredrich juga membantah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau. Menurut Fredrich, berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan yang dialami Setya Novanto adalah murni kecelakaan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Fredrich dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber dari, kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.