Header Ads


Divonis 4 Tahun Penjara, Aditya Moha Tetap Merasa Menyuap Demi Ibu

Aditya Moha seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018).


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Terdakwa Aditya Anugrah Moha menyatakan, menerima vonis 4 tahun penjara yang telah diputus oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

 Namun, Aditya tetap merasa perbuatannya menyuap hakim demi menolong ibunya yang terjerat kasus hukum.

Hal itu dikatakan Aditya Moha seusai hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Kepada majelis hakim, Aditya menyatakan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

"Apapun konsekuensinya, saya terima demi harkat dan martabat Ibu saya, karena saya tahu Beliau tidak salah. Maka, apapun keputusannya saya menerima sebagai seorang anak," kata Aditya kepada majelis hakim.

Agen Sakong Online

Selain pidana penjara, Aditya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

 Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Menurut majelis hakim, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

 Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.