Header Ads


Dua Pria Ditangkap Polisi karena Membuat 7 Situs Web Porno

Ilustrasi Pornografi


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Dua orang pria berinisial BEP (27) dan H (32) ditangkap polisi karena kedapatan membuat tujuh situs web atau website pornografi.

"Jadi dua orang tersangka ini kami tangkap beberapa waktu yang lalu karena mereka membuat 7 situs porno. Setelah mereka membuat situs porno kemudian mereka mengumpulkan video-video porno dan cerita-cerita mesum kemudian meng-upload di 7 website tersebut," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Jumat (8/6/2018).

Menurut Ade, website itu dibuat sekitar Juni 2017 di Kamboja. Hal itu dilakukan untuk menghindari pantauan tim siber di Indonesia.

Agen Sakong Online

"Tujuan mereka membuat di sana untuk mengelabuhi asal usul IP addres dan lain-lain. Jadi masalah teknis," kata dia.

Dengan website-website tersebut, lanjutnya, para tersangka berusaha menarik perusahaan yang mau memasang iklan sehingga mendapatkan keuntungan.

"Tujuan mereka agar banyak pihak yang berkenan untuk memasang iklan di tujuh website ini. Sehingga dari iklan inilah mereka mendapatkan keuntungan," kata dia.

Para tersangka kini dijerat Pasal 29 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogafi dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.