Header Ads


Kemenhub Sita Ratusan Balon Udara yang Ancam Jalur Penerbangan

Suasana penyelenggaraan Java Balloon Festival 2018 di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (19/6/2018). Festival diadakan Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dalam rangka meredam maraknya balon udara liar yang membahayakan keselamatan penerbangan dalam beberapa hari terakhir.


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Ketua Posko Harian Mudik Lebaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Arif Toha mengungkapkan, Kemenhub telah menyita ratusan balon udara di wilayah Ponorogo, Wonosobo, dan Pekalongan.

Penyitaan tersebut dilakukan Kemenhub bersama anggota Polri dan TNI untuk mengantisipasi ancaman penerbangan.

"Sampai kemarin itu sudah ratusan yang diamankan balon udara. Hari ini akan terus diawasi dan akan bertambah jumlahnya," kata Arif di Posko Nasional Angkutan Mudik Lebaran Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Arif memastikan hingga saat ini keberadaan balon udara belum mengganggu kegiatan penerbangan.

Namun demikian, Kemenhub dan aparat hukum terkait akan melakukan antisipasi ancaman gangguan penerbangan akibat balon udara.

Agen Sakong Online

"Nanti kita antisipasi saja. Sosialisasi sudah kita lakukan sejak jauh hari sebelumnya. Tapi masyarakat masih saja (menerbangkan balon udara). Ya itu tradisi mungkin ya," kata dia.

Arif berharap ke depannya, balon udara yang ada di sekitar jalur penerbangan bisa terus menurun agar tidak mengancam kegiatan penerbangan.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan bahwa pihak-pihak yang menggunakan atau mengoperasikan balon udara yang mengancam keselamatan penerbangan bisa terkena ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Hal tersebut sesuai yang termuat pada pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya," ujar Budi dalam konferensi pers di Posko Angkutan Lebaran Kemenhub, Jakarta, Minggu (17/6/2018) silam. Menurut Budi, pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut dan berisiko terhadap keselamatan penerbangan.

Ia tak ingin prestasi Indonesia memperoleh pencabutan larangan terbang maskapai penerbangan Indonesia ke Uni Eropa menjadi tercoreng.

"Ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis lalu," kata Budi.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.