Header Ads


Menhub Akan Berikan Tuntutan Hukum Kepada Pelaku Candaan Bom

Penumpang Lion Air keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat, Senin (28/5/2018) malam. Kejadian berawal ketika seorang penumpang berinisial F, asal Wamena Papua bercanda terkait adanya bom.


Majalahqqhoki.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi akan menindak tegas penyebar informasi palsu mengenai bom berupa tuntutan hukum. Menurut dia, informasi palsu mengenai bom adalah bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).

Dalam UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1) bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Agen Sakong Online

Oleh sebab itu, Menhub meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian informasi palsu terkait adanya bom.

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujarnya.

Sehingga, dengan diimplementasikannya tindakan hukum kepada pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.

Sebagai informasi, sebelumnya terdapat dugaan adanya bom di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9/2018). Sesaat setelah informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.