Header Ads


PNS dan Polisi Gadungan Peras Warga Rp 5 Juta di Tangerang

Ilustrasi



Majalahqqhoki.com, TANGERANG -Polisi menangkap empat pelaku pemerasan dan penganiayaan kepada warga Desa Gempolsari, Sepatan, Tangerang.

Pelaku adalah ES (50) dan MH (25) yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Kabupaten (BNK), AS (37) yang mengaku sebagai anggota PNS PDAM dan AR (27) yang mengaku sebagai anggota Polres Tangerang Selatan.

"Para tersangka mengaku sebagai anggota Polres Tangerang, menuduh korban sebagai tersangka judi dan korban dimintai sejumlah uang tebusan supaya dibebaskan," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Kamis (21/6/2018).

Pada Selasa (19/6/2018) pukul 20.00 WIB, dua orang korban Mansyur (30) dan Kife (36) tiba-tiba dihampiri empat orang. Mereka dituduh pernah kabur dalam lokasi penggerebekan judi.

Keduanya diborgol dan dimasukkan ke dalam mobil. Namun, mereka menerima kekerasan selama perjalanan dengan pemukulan.

Sekitar pukul 22.00, mereka diturunkan di sebuah Danau Kotabumi dan kembali menerima kekerasan dengan penodongan menggunakan airsoft gun.

Agen Sakong Online

"Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban untuk berdamai dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000," kata Harry.

Korban diminta untuk mengubungi istrinya mencari tempat pemberian uang. Namun, istrinya menaruh curiga dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sepatan.

"Anggota polsek dan reskrim langsung mengikuti petunjuk lokasi pemberian uang dan menangkap keempat pelaku," tambahnya.

Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api airsoft gun, 17 butir peluru Gotri dan sebuah borgol. Ada pula satu unit mobil Daihatsu Sigra berpelatnomor B 2145 UFI, dua buah tabung gas CO2, dan satu unit ponsel merk Samsung.

Sementara dua orang korban yaitu Mansyur mengalami luka memar di pergelangan tangan dan leher serta pergeseran rahang, sedangkan Kife mengalami luka memar di tangan dan perut, serta bengkak di bagian muka.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman 20 tahun penjara.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.