Header Ads


Polisi Amankan 4 Tukang Parkir Liar karena Memakai Badan Jalan

Polisi saat melakukan penertiban parkir liar di kawasan Transmart, Jalan Ahmad Yani II, Kubu Raya (5/6/2018)


Majalahqqhoki.com, PONTIANAK -Kepolisian Resor Kota Pontianak Kota mengamankan empat orang juru parkir dalam penertiban gabungan parkiran liar di lingkungan parkir Transmart, Kubu Raya, Selasa (5/6/2018) sore.

Keempat juru parkir liar tersebut masing-masing berinisial HR, YP, HK dan MU. Mereka diamankan karena menggunakan badan Jalan Ahmad Yani II sebagai lahan parkir.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Kompol Salbiah mengatakan, saat diamankan keempat juru parkir tersebut sedang melakukan praktik parkir di luar area Transmart dengan menggunakan badan jalan umum.

"Empat orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sekaligus introgasi singkat," ujar Salbiah, Selasa malam.

Berdasarkan hasil interogasi, ungkap Salbiah, petugas parkir yang beroperasi di luar area Transmart merupakan anggota dari Forum Peduli Desa Sungai Raya (FPDSR). Organisasi tersebut berdiri sekitar bulan September 2017 yang lalu.

Agen Sakong Online

"Alasan berdirinya forum tersebut karena adanya kerja sama antara masyarakat dan pengusaha (Transmart & Bumi Raya), di mana forum tersebut sebagai wadah aspirasi masyarakat sekitar terhadap pembangunan Transmart," ungkap Salbiah.

"Kemudian untuk menggunakan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja, sebanyak 70 persen diserap tenaga kerja dari masyarakat sekitar," tambah Salbiah.

Untuk menangani juru parkir liar tersebut, jelas Salbiah, pihaknya telah mengoordinasikan petugas parkir yang menjadi anggota forum dengan manajer dari Transmart dan Bumi Raya.

Koordinasi tersebut dalam hal penggunaan wilayah Transmart dan Bumi Raya untuk area parkir sementara.

Keberadaan parkir liar tersebut, kata Salbiah, berawal ketika pembukaan Transmart. Saat itu, penggunjung membeludak dan tempat parkir di dalam area Transmart tidak cukup.

"Sehingga dari patugas parkir dalam mengarahkan untuk diparkir di luar dan petugas parkir liar tersebut menggunakan badan jalan sebagai area parkiran hingga saat ini," katanya.

Selain itu, berdasarkan hasil interogasi juga, tempat parkir di badan jalan itu karena masyarakat dan karyawan ingin memarkirkan kendaraanya di luar.

"Karena area parkiran di dalam yang penuh dan antrean yang panjang apabila saat keluar," kata Salbiah.

"Biaya parkir juga murah dan bagi karyawan Transmart yang tidak memiliki member parkir memilih di luar karena apabila di dalam dikenakan tarif normal sesuai jam parkir," sambungnya.

Meski demikian, tidak ada izin dari pihak yang berwenang yaitu kepolisian ataupun LLAJ atas penggunaaan badan jalan untuk tempat parkir.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.