Header Ads


Polisi Ledakkan Puluhan Kilogram Bahan Petasan Siap Edar di Magelang

Ilustrasi


Majalahqqhoki.com, MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, meledakkan puluhan kilogram bahan peledak pembuat petasan di lapangan tembak Akademi Militer (Akmil) Salaman, Kabupaten Magelang, Senin (11/6/2018).

Bahan peledak itu sebelumnya disita dari tangan dua tersangka yakni Sobrun Jamil (45) warga Dusun Tumbu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo dan Mustaqim (43) warga Dusun Krajan, Desa Ngawonggo, Kecamatan Kaliangkrik.

Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo, menjelaskan pemusnahan (disposal) barang bukti ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan mengingat barang bukti berupa bahan peledak yang bisa membahayakan.

Menurut Hari, dua kasus ini merupakan hasil operasi jajarannya sepanjang bulan Ramadhan 2018.

Tersangka Jamil ditangkap di rumahnya pada 26 Mei 2018 berikut barang bukti antara lain berupa 4 bungkus obat mercon atau petasan, 48 bungkus potasium, 35 bungkus belerang, bubuk brom, sumbu, timbangan dan peralatan lainnya.

"Saat kami amankan, barang bukti disimpan di rumah tetangga di belakang rumahnya. Tersangka mengakui kalau bahan-bahan itu miliknya dan hendak di jual di sekitar Magelang dan sekitarnya," jelas Hari, disela-sela kegiatan.

Agen Sakong Online

Hari menyebutkan, tersangka mendapatkan bahan-bahan petasan itu dari seseorang bernama Slamet Imam warga Ambarawa, Kabupaten Semarang. Polisi telah menetapkan Slamet sebagai buronan.

Lebih lanjut, tersangka Mustaqim diringkus polisi pada 6 Juni 2018 di rumahnya bersama barang bukti antara lain 4 renteng berisi 200 buah petasan siap jual, 30 bungkus serbuk obat petasan, 5 bungkus obat petasan yang sudah diracik, sumbu, kantong plastik dan sebagainya.

"Ketika kami menangkap, petasan-petasan milik tersangka sedang dijemur di depan rumah, sedangkan bahan-bahan lainnya masih di dalam tas ransel yang disimpan di kandang ayam," ujar Hari.

Rencananya petasan yang sudah jadi itu akan dijual di sekitar wilayah Magelang. Hari menegaskan kedua tersangka akan dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, salah satu tersangka Mustaqim mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Buruh bangunan itu mengaku baru 1 kali meracik petasan untuk dijual pada masa Ramadhan dan Lebaran nanti.

Dia berujar membeli bahan petasan itu dari sesorang di Kampung Karanggading, Kota Magelang, seharga total Rp 800.000. Dia juga mengaku belajar sendiri cara meracik bahan-bahan itu menjadi petasan siap edar.

"Saya cuma iseng-iseng saja, belajar sendiri, kalau sudah jadi mau dijual ke peminat petasan di Magelang. Saya menyesal, tobat, engga mau mengulangi lagi," ucapnya.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.