Header Ads


Polisi Segel Dua Tempat Usaha Garam Ilegal di Gresik

Bentuk garam industri yang dijadikan garam konsumsi merek Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia.


Majalahqqhoki.com, GRESIK - Jajaran kepolisian akhirnya menyegel dua tempat usaha garam ilegal di Gresik.

Satu berupa gudang di Desa Banyutami, Kecamatan Manyar, Gresik dan satu pabrik di Jalan Mayjend Sungkono, Gresik, Rabu (6/6/2018).

Penyegelan tersebut merupakan kelanjutan dari temuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Yakni, kasus impor garam peruntukkan industri yang dijual kembali menjadi garam konsumsi, dengan merek Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia.

 “Jadi di sini digunakan sebagai tempat penyimpanan awal, garam industri pengasinan ikan yang mereka impor dari Australia dan India," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Gresik, Rabu (6/6/2018).

"Coba lihat saja, semua masih dalam kemasan sak besar berwarna biru dan putih seperti contoh di depan,” tambahnya.

Garam tersebut, sengaja disimpan di gudang. Nantinya dikemas menjadi garam konsumsi dengan ukuran kecil di tempat usaha yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Gresik.

Garam konsumsi tersebut dijual di pasaran bebas. Kemasan berukuran 125 gram untuk merek Gadjah Tunggal dan ukuran 250 gram untuk merek Garam Indonesia.

Agen Sakong Online

“Kemarin kami temukan garam-garam ini di pasar Jakarta, Surabaya juga. Menurut pengakuan, sudah mereka pasarkan tidak hanya di Jawa, tapi Kalimantan dan Sulawesi juga,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, kepolisian menahan dua tersangka. Mereka adalah MA, Direktur PT GSA, dan KAG, Direktur PT MTS. Mereka ditahan sejak 15 Mei 2018, dengan barang bukti 40.000 ton garam.

Masing-masing terdiri dari 290.000 sak garam konsumsi beryodium merek Gadjah Tunggal seberat 5 kilogram, bahan baku garam halus 170 karung dengan berat 50 kilogram.

Kemudian, garam industri impor sebanyak 10.000 dan 20.000 ton di gudang di Desa Banyutami dan pabrik di Jalan Mayjend Sungkono.

“Masyarakat yang dirugikan, karena harusnya ini garam untuk keperluan industri pengasinan ikan malah dijual untuk garam konsumsi," tuturnya.

"Sudah tentu tidak layak, karena setelah uji laboratorium juga didapatkan kandungan yodium garam ini hanya sekitar 21 hingga 22 persen. Padahal, garam konsumsi itu minimal kadar yodiumnya harus mencapai 30 persen,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 juncto pasal 1 huruf B UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

 Lalu pasal 144 juncto pasal 147 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.