Header Ads


Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa UGM yang Diserang usai Bagikan Sahur

Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers, Senin (11/06/2018)


Majalahqqhoki.com, YOGYAKARTA  - Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan yang menyebabkan seorang mahasiswa UGM, Dwi Ramadhani Herlangga (26), warga Pandurungan, Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia.

Korban dibacok di Simpang Empat Mirota Jalan C Simanjuntak, Terban, Kota Yogyakarta, saat hendak pulang setelah membagikan makan sahur kepada orang yang membutuhkan bersama teman-temannya.

Dua pelaku pembacokan yang ditangkap, yakni AYT (19), warga Badran, Jetis, Kota Yogyakarta, dan MWD (15), warga Blunyah Rejo, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Keduanya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY di lokasi berbeda pada Sabtu (9/6/2018) lalu.

"Mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan syukur alhamdulillah 2x24 jam berhasil menangkap dua pelaku. Dua pelaku berinisial AYT dan MWD," ujar Kapolresta Yogyakarta, AKBP Armaini dalam jumpa pers, Senin (11/06/2018).

 Armaini menyampaikan, pelaku yang melakukan pembacokan berinisial AYT. Sementara MWD sebagai joki yang memboncengkan AYT.

"MWD ini lebih muda dari AYT. MWD baru saja lulus SMP," urainya.

Dijelaskanya, pada Kamis (07/06/2018) malam, kedua pelaku sedang nongkrong bersama teman-temanya di sekitar lokasi kejadian.

Agen Sakong Online

Saat sedang nongkrong tersebut, AYT melihat ada lima sepeda motor melintas yang salah satunya dikendarai korban dan temannya.

"Pengakuan Pelaku AYT ini beberapa minggu lalu diserang oleh seseorang yang tidak dikenal hingga kakinya terluka. Tetapi dia tidak lapor ke polisi," ungkapnya

Pelaku AYT dan MWD mengejar karena mencurigai salah satu dari lima motor yang melintas mirip dengan yang digunakan oleh orang yang pernah menyerangnya.

Tanpa bertanya terlebih dahulu, pelaku AYT langsung melukai korban yang saat kejadian diboncengkan temannya. Padahal korban dan temannya tidak tahu menahu dengan persitiwa yang dialami oleh pelaku AYT.

"Jadi motifnya ingin balas dendam tetapi salah sasaran. Apapun alasannya, perbuatan seperti itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, MWD dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 56 KUHP membantu melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan AYT dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP karena telah menganiaya dan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tetap diproses hukum meski di bawah umur. Hanya nantinya untuk perlakuan selama penyidikan hingga persidangan ada peraturan sendiri, sesuai dengan Undang-undang peradilan anak," tandasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah "bendo" yang digunakan untuk membacok korban, satu sepeda unit motor dan dua buah kaus.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwi Ramadhani Herlangga (26), menjadi korban pembacokan oleh orang tidak dikenal di Simpang Empat Mirota, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, usai membagi-bagikan santap sahur bersama teman-temannya.

Naas, meski sempat dilarikan ke rumah sakit, mahasiswa yang berasal dari Pandurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, ini meninggal dunia akibat luka bacok di punggung kiri.


Sumber dari, Kompas.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.